Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 dengan meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional di bidang media. Perubahan ini meliputi penetapan Diklat Ahli Multi Media sebagai unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan dalam berbagai keahlian di bidang media, yang dikembangkan dalam program diploma di bawah Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan berlokasi di Yogyakarta. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Diklat ini ditetapkan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pembiayaan Diklat dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.