Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2025 · PERPRES No. 62 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun ilmu agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dan berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)