Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dengan klasifikasi yang jelas untuk setiap jenisnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan APBDesa, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.