Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 113/2014 · Permendagri No. 113 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, dengan klasifikasi yang jelas untuk setiap jenisnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan APBDesa, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

(-)

(-)