Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2007 · Permendagri No. 37 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2007Tanggal Penetapan:24 Juli 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Juli 2007
Tanggal Penetapan24 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa mencakup Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja desa dibagi menjadi belanja langsung dan tidak langsung, sementara pembiayaan desa mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau luar biasa. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dilakukan melalui penyusunan laporan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota.

1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)