Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa mencakup Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja desa dibagi menjadi belanja langsung dan tidak langsung, sementara pembiayaan desa mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau luar biasa. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dilakukan melalui penyusunan laporan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota.