Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2018 · Permendagri No. 20 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, pengelolaan barang milik desa, serta menyetujui dokumen anggaran. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa. APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain. Belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa, sementara pembiayaan desa mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019. 3. Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)