di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Juga dikenal sebagai: Permendagri 114/2014 · Permendagri No. 114 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat secara partisipatif, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan ini terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu satu tahun. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, dan pengkajian keadaan desa. Pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan tenaga pendamping profesional dalam pelaksanaan pembangunan desa.