Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 48/1991 · PP No. 48 Tahun 1991 · PP Nomor 48 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1991Tanggal Penetapan:23 Agustus 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1991
Tanggal Penetapan23 Agustus 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM Survai Udara (PENAS) dinilai memenuhi persyaratan untuk perubahan bentuk tersebut.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Survai Udara (PENAS) dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. PERSERO ini akan bergerak di bidang produksi jasa seperti survai udara, pemetaan, interpretasi, citra satelit, dan eksplorasi sumber daya alam. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)