Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)

Juga dikenal sebagai: PP 46/1974 · PP No. 46 Tahun 1974 · PP Nomor 46 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1974Tanggal Penetapan:31 Desember 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Survai Udara (Panas)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1974
Tanggal Penetapan31 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961, khususnya ketentuan mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "AERIAL SURVEY" sebagaimana tertera dalam BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 20).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menetapkan ketentuan baru mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "Aerial Survey" agar dapat mengimbangi peningkatan dan perkembangan usaha serta kegiatan perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu pembangunan negara sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara "Aerial Survey" dilanjutkan keberadaannya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum Survai Udara (PENAS). Perusahaan ini berhak melakukan usaha berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini dan hukum Indonesia. Kegiatan usaha meliputi pemotretan dan pengfileman udara, pemetaan fotogrametri, survei dan pemetaan sumber daya alam, interpretasi foto, dan pembuatan peta. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana melalui obligasi atau sumber sah lainnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 serta peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)