di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Juga dikenal sebagai: PP 46/1974 · PP No. 46 Tahun 1974 · PP Nomor 46 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menetapkan ketentuan baru mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "Aerial Survey" agar dapat mengimbangi peningkatan dan perkembangan usaha serta kegiatan perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu pembangunan negara sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara "Aerial Survey" dilanjutkan keberadaannya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum Survai Udara (PENAS). Perusahaan ini berhak melakukan usaha berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini dan hukum Indonesia. Kegiatan usaha meliputi pemotretan dan pengfileman udara, pemetaan fotogrametri, survei dan pemetaan sumber daya alam, interpretasi foto, dan pembuatan peta. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana melalui obligasi atau sumber sah lainnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai.