Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 197 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 197 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"

Juga dikenal sebagai: PP 197/1961 · PP No. 197 Tahun 1961 · PP Nomor 197 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1961Tanggal Penetapan:13 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1961
Tanggal Penetapan13 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "Aerial Survey" guna melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan negara melalui kegiatan pemotretan dan perfilman udara, pemetaan fotogrametris, penyelidikan sumber daya alam, dan pembuatan peta. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan kekayaan dari Yayasan "Lembaga Aerial Survey". Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, dengan syarat tertentu bagi anggota Direksi, termasuk larangan hubungan keluarga dan kepentingan bisnis. Presiden Direktur harus seorang Perwira Angkatan Udara dan diangkat oleh Pemerintah. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan tunduk pada hukum Indonesia.

(-)

(-)