Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 72/2021 · PP No. 72 Tahun 2021 · PP Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Badan Usaha Milik NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survei Udara (PENAS) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang pariwisata dan sektor pendukung. Perubahan ini melibatkan penggantian nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survei Udara (PENAS) menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Perusahaan ini akan berfungsi sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan sektor terkait, serta melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi, restrukturisasi perusahaan/aset, dan konsultasi manajemen. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya.

(-)

(-)