Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2019 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:10 Desember 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1425)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2 yang mewajibkan pengawas pemilihan untuk menuangkan seluruh kegiatan pengawasan ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemilihan umum, serta penyusunan formulir berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan. Selain itu, ditambahkan Pasal 8A yang mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan melalui sistem informasi pencalonan. Pasal 13 huruf b diubah terkait dengan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan. Pasal 18 diubah terkait dengan proses penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Pasal 29A disisipkan untuk mengatur penyampaian saran perbaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. Pasal 30 diubah terkait dengan tindak lanjut jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti. Pasal 34 dihapus. Pasal 35A disisipkan untuk menegaskan bahwa Panwas Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilihan umum.

(-)

(-)