Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2017 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 776). 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1587).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup Pengawasan: Pengawasan meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon, dan penetapan pasangan calon.
  • Koordinasi dan Pelaporan: Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data kepengurusan partai politik. Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan secara berjenjang kepada Bawaslu.
  • Pengawasan Pendaftaran: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelaksanaan pendaftaran oleh KPU, dan proses pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • Pengawasan Penelitian Persyaratan: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan tata cara penelitian persyaratan pasangan calon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan KPU memberitahukan hasil penelitian kepada partai politik atau pasangan calon perseorangan.
  • Pengawasan Penetapan: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno, pengumuman hasil penetapan dilakukan secara terbuka, dan pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan.
  • Larangan: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

(-)

(-)