di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2017 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.
Ketentuan Substansial: