Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga penetapan pasangan calon. Bawaslu bertanggung jawab penuh atas pengawasan ini, yang dilaksanakan secara hierarkis oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Pengawasan dilakukan terhadap tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Pengawasan juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pelaksanaan program serta jadwal tahapan pencalonan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan persyaratan pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan, termasuk perbaikan dokumen dukungan jika diperlukan. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon, perpanjangan pendaftaran, dan pencalonan pemilihan di daerah khusus.