Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2024 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1425); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1606).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga penetapan pasangan calon. Bawaslu bertanggung jawab penuh atas pengawasan ini, yang dilaksanakan secara hierarkis oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Pengawasan dilakukan terhadap tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Pengawasan juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pelaksanaan program serta jadwal tahapan pencalonan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan persyaratan pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan, termasuk perbaikan dokumen dukungan jika diperlukan. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon, perpanjangan pendaftaran, dan pencalonan pemilihan di daerah khusus.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses Pengawasan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.

(-)