Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 1/2026 · Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2026Tanggal Penetapan:9 Februari 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Administrasi NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
TemaSatu Data Bidang Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku07 Februari 2026
Tanggal Penetapan09 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 822); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1388).

Peraturan ini menetapkan penyelenggaraan satu data bidang lingkungan hidup dengan tujuan meningkatkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkualitas. Kebijakan ini mengadopsi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Dalam penyelenggaraan satu data bidang lingkungan hidup, terdapat dua pihak utama: Produsen Data yang bertugas menghasilkan dan menyampaikan data, serta Walidata yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan data (penentuan daftar data, data prioritas, dan rencana aksi), pengumpulan data sesuai standar dan jadwal, pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia, dan penyebarluasan data melalui portal yang tersedia. Peraturan ini juga membuka ruang partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi, usul, serta saran. Kerja sama dengan instansi pusat, daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pihak lain juga dimungkinkan. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dilakukan secara berkala oleh Walidata, dengan hasil yang disampaikan kepada Menteri/Kepala. Pendanaan penyelenggaraan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.

1. Nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan Satu Data bidang lingkungan hidup yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama tersebut. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 822) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1388) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)