Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir guna mewujudkan sistem statistik yang efektif dan efisien. Pengaturan mencakup penyusunan statistik di tingkat Kementerian, Eselon I, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Data dan informasi yang disajikan harus sesuai dengan rencana strategis Kementerian, mencakup berbagai aspek seperti planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, perubahan iklim, perhutanan sosial, penegakan hukum, penyuluhan, penelitian, dukungan manajemen, serta pengawasan. Penyusunan statistik dilakukan melalui kompilasi data, survei, atau cara lain yang sesuai perkembangan teknologi. Aliran data dan informasi diatur antara instansi pusat dan daerah. Penerbitan buku statistik memiliki tenggat waktu yang spesifik untuk setiap tingkatan. Penyebarluasan hasil statistik dilakukan oleh penyusun kepada instansi pemerintah dan masyarakat. Koordinasi dan kerjasama antar instansi dapat dilakukan dalam seluruh tahapan penyusunan statistik. Monitoring, evaluasi, dan pembinaan dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kesadaran akan arti statistik.