Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 · Permen LHK No. P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisStatistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Kehutanan.

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir guna mewujudkan sistem statistik yang efektif dan efisien. Pengaturan mencakup penyusunan statistik di tingkat Kementerian, Eselon I, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Data dan informasi yang disajikan harus sesuai dengan rencana strategis Kementerian, mencakup berbagai aspek seperti planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, perubahan iklim, perhutanan sosial, penegakan hukum, penyuluhan, penelitian, dukungan manajemen, serta pengawasan. Penyusunan statistik dilakukan melalui kompilasi data, survei, atau cara lain yang sesuai perkembangan teknologi. Aliran data dan informasi diatur antara instansi pusat dan daerah. Penerbitan buku statistik memiliki tenggat waktu yang spesifik untuk setiap tingkatan. Penyebarluasan hasil statistik dilakukan oleh penyusun kepada instansi pemerintah dan masyarakat. Koordinasi dan kerjasama antar instansi dapat dilakukan dalam seluruh tahapan penyusunan statistik. Monitoring, evaluasi, dan pembinaan dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kesadaran akan arti statistik.

(-)

(-)