Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025 ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai sesuai standar jabatan, mendukung manajemen talenta, serta mencapai tujuan strategis organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pegawai yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas melalui pengembangan kompetensi yang terstruktur.
Substansi peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan perencanaan (inventarisasi, verifikasi, dan validasi), pelaksanaan (pendidikan dan pelatihan), serta evaluasi. Setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan kewajiban minimal 20 jam pelajaran per tahun bagi PNS dan Prajurit TNI, serta maksimal 24 jam pelajaran per tahun bagi PPPK.
Kewenangan pengembangan kompetensi dibagi antara Biro Kepegawaian Kemhan dan unsur personel di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara mandiri oleh badan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemhan/TNI atau melalui kerja sama dengan instansi pemerintah lain maupun lembaga independen yang terakreditasi. Hasil pengembangan kompetensi wajib dievaluasi secara berkala untuk mengukur kesesuaian rencana dengan pelaksanaan serta kemanfaatannya terhadap peningkatan kinerja pegawai.