Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Data: Data pada Kementerian meliputi data kesekretariatan, planologi kehutanan dan tata lingkungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pengawasan, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan, dan data lain yang diperlukan. Data ini berupa Data Geospasial, Data Statistik, Data Keuangan, dan Data lainnya dalam bentuk digital dan cetak.
2. Penyelenggara Tata Kelola Satu Data Indonesia: Terdiri atas Produsen Data (Unit Pimpinan Tinggi Pratama), Koordinator (Unit Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di setiap Unit Pimpinan Tinggi Madya), dan Walidata (Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian).
3. Tugas dan Tanggung Jawab:
* Produsen Data bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data, menyusun rancangan daftar Data, Data Prioritas, Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, melaksanakan standar Interoperabilitas Data, dan menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
* Koordinator bertugas menetapkan Data Utama, menyusun Standar Data dan Metadata, melaksanakan standar Interoperabilitas Data, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk, melaksanakan sosialisasi, melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan kinerja Produsen Data, melakukan pemantauan kinerja proses pendataan, melakukan verifikasi dan validasi Data, serta melakukan analisis pelaksanaan tugas Koordinator.
* Walidata bertugas menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk, melakukan penyebarluasan Data, menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, mengoordinasikan pengelolaan Data Utama, melakukan penyimpanan Data, melakukan pembatasan akses Data, menganalisis dan menyajikan Data, melakukan pelayanan Data, menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data, membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lainnya, menyediakan dan melakukan pengelolaan sistem teknologi informasi Portal Satu Data lingkup Kementerian, melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, melakukan penilaian kepatuhan terhadap Unit Pimpinan Tinggi Madya, dan melakukan reviu penyelenggaraan Satu Data secara berkala.