Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 25/2021 · Permen LHK No. 25 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Kehutanan & PerkebunanIntegrasi Data NasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Data: Data pada Kementerian meliputi data kesekretariatan, planologi kehutanan dan tata lingkungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pengawasan, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan, dan data lain yang diperlukan. Data ini berupa Data Geospasial, Data Statistik, Data Keuangan, dan Data lainnya dalam bentuk digital dan cetak. 2. Penyelenggara Tata Kelola Satu Data Indonesia: Terdiri atas Produsen Data (Unit Pimpinan Tinggi Pratama), Koordinator (Unit Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di setiap Unit Pimpinan Tinggi Madya), dan Walidata (Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian). 3. Tugas dan Tanggung Jawab: * Produsen Data bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data, menyusun rancangan daftar Data, Data Prioritas, Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, melaksanakan standar Interoperabilitas Data, dan menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. * Koordinator bertugas menetapkan Data Utama, menyusun Standar Data dan Metadata, melaksanakan standar Interoperabilitas Data, menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk, melaksanakan sosialisasi, melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan kinerja Produsen Data, melakukan pemantauan kinerja proses pendataan, melakukan verifikasi dan validasi Data, serta melakukan analisis pelaksanaan tugas Koordinator. * Walidata bertugas menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk, melakukan penyebarluasan Data, menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, mengoordinasikan pengelolaan Data Utama, melakukan penyimpanan Data, melakukan pembatasan akses Data, menganalisis dan menyajikan Data, melakukan pelayanan Data, menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data, membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lainnya, menyediakan dan melakukan pengelolaan sistem teknologi informasi Portal Satu Data lingkup Kementerian, melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, melakukan penilaian kepatuhan terhadap Unit Pimpinan Tinggi Madya, dan melakukan reviu penyelenggaraan Satu Data secara berkala.

1. Kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang sudah ada, dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan kerja sama tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian yang belum ditandatangani, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)