Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2015 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rekapitulasi Berjenjang: Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) atau kabupaten/kota (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota).
  2. Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan: PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Panwas Kecamatan, PPS), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
  3. Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota: KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari PPK, menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Panwas Kabupaten/Kota, PPK), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
  4. Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Provinsi: KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Bawaslu Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
  5. Penyelesaian Keberatan: Saksi atau Panwas dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih hasil penghitungan suara. PPK/KPU/KIP wajib menjelaskan dan mencocokkan data, serta melakukan pembetulan jika keberatan dapat diterima.
  6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih. Jika terdapat perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas.
  7. Rekapitulasi Suara Ulang: Dalam kondisi tertentu, rekapitulasi suara dapat diulang, termasuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Pemilihan.