Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Rekapitulasi Berjenjang: Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) atau kabupaten/kota (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota).
- Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan: PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Panwas Kecamatan, PPS), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
- Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota: KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari PPK, menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Panwas Kabupaten/Kota, PPK), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
- Prosedur Rekapitulasi di Tingkat Provinsi: KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rekapitulasi setelah menerima kotak suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyusun jadwal rapat, mengundang peserta rapat (Saksi, Bawaslu Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota), dan menyiapkan perlengkapan rekapitulasi.
- Penyelesaian Keberatan: Saksi atau Panwas dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih hasil penghitungan suara. PPK/KPU/KIP wajib menjelaskan dan mencocokkan data, serta melakukan pembetulan jika keberatan dapat diterima.
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih. Jika terdapat perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas.
- Rekapitulasi Suara Ulang: Dalam kondisi tertentu, rekapitulasi suara dapat diulang, termasuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.