Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2010 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota), dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi), serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang KPU dalam menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan Pemilu Kada, serta untuk mengganti Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 dengan memperhatikan perkembangan keadaan teknis rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS: PPS memiliki tugas mengumumkan hasil penghitungan suara, menjaga keutuhan kotak suara, dan meneruskan kotak suara ke PPK.
  2. Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan oleh PPK: PPK melakukan persiapan (perlengkapan administrasi, penerimaan berita acara, penyusunan jadwal, penyiapan ruang rapat), pelaksanaan (penyiapan bahan rapat, pembagian tugas, rekapitulasi penghitungan suara), dan penyusunan berita acara dan sertifikat.
  3. Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota: KPU Kabupaten/Kota melakukan persiapan (perlengkapan, penerimaan berita acara), penyusunan jadwal, persiapan ruang rapat, pelaksanaan rekapitulasi, dan penyusunan berita acara dan sertifikat.
  4. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi: KPU Provinsi melakukan persiapan (perlengkapan, penerimaan berita acara), penyusunan jadwal, penyiapan ruang rapat, pelaksanaan rekapitulasi, dan penyusunan berita acara dan sertifikat.
  5. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan: Mengatur kriteria penetapan calon terpilih, proses pengusulan dan pengesahan pengangkatan, serta tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, ketentuan lain-lain terkait tugas dan kewajiban penyelenggara pemilihan, serta kerjasama antar instansi dalam menjaga keamanan dan penyediaan fasilitas.

1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan. 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah menetapkan pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.