Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penjualan Obligasi Negara Ritel dan memberikan kepastian hukum. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan terkait Obligasi Negara Ritel, termasuk penetapan dan penunjukan Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Proses penunjukan Agen Penjual melibatkan beberapa tahap, seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan negosiasi. Agen Penjual memiliki kewajiban untuk melaksanakan penjualan sesuai peraturan, melaporkan hasil penawaran, menunjuk Bank Pembayar, dan memastikan setelmen dana. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memiliki wewenang untuk menolak pemesanan dan menetapkan tingkat kupon serta jumlah nominal Obligasi yang diterbitkan.