Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.08/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.08/2010 · PMK No. 172/PMK.08/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2010Tanggal Penetapan:29 September 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 September 2010
Tanggal Penetapan29 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penjualan Obligasi Negara Ritel dan memberikan kepastian hukum. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan terkait Obligasi Negara Ritel, termasuk penetapan dan penunjukan Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Proses penunjukan Agen Penjual melibatkan beberapa tahap, seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan negosiasi. Agen Penjual memiliki kewajiban untuk melaksanakan penjualan sesuai peraturan, melaporkan hasil penawaran, menunjuk Bank Pembayar, dan memastikan setelmen dana. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memiliki wewenang untuk menolak pemesanan dan menetapkan tingkat kupon serta jumlah nominal Obligasi yang diterbitkan.

(-)

(-)