Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Obligasi Negara Ritel di pasar perdana. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru dalam Pasal 1, seperti Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penetapan dan penunjukan Agen Penjual, termasuk tahapan pengadaan jasa Agen Penjual yang meliputi pengumuman, pendaftaran, evaluasi, dan penunjukan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi calon Agen Penjual, seperti memiliki kantor cabang di minimal lima kota di Indonesia dan dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi. Jika jumlah dokumen penawaran atau calon Agen Penjual kurang dari yang ditentukan, proses pengadaan dinyatakan gagal.