Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.08/2011 · PMK No. 86/PMK.08/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2011Tanggal Penetapan:1 Juni 2011
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Obligasi Negara Ritel di pasar perdana. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru dalam Pasal 1, seperti Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penetapan dan penunjukan Agen Penjual, termasuk tahapan pengadaan jasa Agen Penjual yang meliputi pengumuman, pendaftaran, evaluasi, dan penunjukan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi calon Agen Penjual, seperti memiliki kantor cabang di minimal lima kota di Indonesia dan dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi. Jika jumlah dokumen penawaran atau calon Agen Penjual kurang dari yang ditentukan, proses pengadaan dinyatakan gagal.

(-)

(-)