Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.06/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.06/2006 · PMK No. 36/PMK.06/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2006Tanggal Penetapan:16 Mei 2006
Investasi & Penanaman Modal

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana, sebagai bagian dari pengelolaan Surat Utang Negara. Penjualan ini dilakukan tanpa lelang melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas basis investor Surat Utang Negara di masyarakat. Agen Penjual dapat berupa bank atau perusahaan efek yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kantor cabang di minimal lima kota di Indonesia dan memiliki dukungan teknologi informasi yang terintegrasi. Agen Penjual bertanggung jawab untuk melaksanakan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkan hasil penawaran kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mereka harus memastikan dana dari pembeli yang mendapat penjatahan disetorkan ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia.

(-)

(-)