Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan

Juga dikenal sebagai: PP 20/2010 · PP No. 20 Tahun 2010 · PP Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAngkutan Di Perairan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini mengatur berbagai aspek angkutan di perairan, termasuk angkutan laut, sungai, dan danau, serta penyeberangan. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan angkutan perairan, serta mengatur perizinan, penarifan, dan tanggung jawab pengangkut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberdayaan industri angkutan perairan nasional dan pengembangan sistem informasi angkutan di perairan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan bagi perusahaan angkutan.

1. Bagi perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp200.000.000,00 dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu.