Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Juga dikenal sebagai: PP 22/2011 · PP No. 22 Tahun 2011 · PP Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekurangan kapal berbendera Indonesia yang dapat digunakan untuk kegiatan selain mengangkut penumpang dan/atau barang dalam angkutan laut dalam negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan, salvage, dan pekerjaan bawah air yang memerlukan kapal berbendera asing.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa kapal asing dapat digunakan untuk kegiatan tertentu di perairan Indonesia jika kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Kegiatan tersebut meliputi survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, dan salvage serta pekerjaan bawah air. Kapal asing harus memiliki izin dari Menteri, dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)