Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2015 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Fungsi kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan; koordinasi tugas; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; bimbingan teknis dan supervisi; penelitian dan pengembangan; serta dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, serta Staf Ahli Bidang.

(-)

(-)