Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 15/2020 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan kebijakan dan daya saing, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai bidangnya. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan bertugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan informasi, serta pengembangan sumber daya manusia. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)