Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 41/2010 · Permendagri No. 41 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 41 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2010Tanggal Penetapan:29 Juni 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Struktur organisasi mencakup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan lainnya, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang terperinci.

(-)

(-)