Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2015 · Permendagri No. 43 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:10 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, keuangan daerah, dan kependudukan. Setiap bagian dari kementerian memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidangnya masing-masing.

(-)

(-)