Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk politik, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, keuangan daerah, dan kependudukan. Setiap bagian dari kementerian memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidangnya masing-masing.