Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Sub Bagian, Seksi Dan Sub Bidang Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2011 · Permendagri No. 26 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:5 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaUraian Tugas Sub Bagian, Seksi Dan Sub Bidang Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan05 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memperjelas tugas-tugas Subbagian, Seksi, dan Subbidang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas dari berbagai bagian di bawah Sekretariat Jenderal, termasuk Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Biro Umum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik seperti penyusunan program, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan kepegawaian. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antar subbagian untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian.

(-)

(-)