Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memperjelas tugas-tugas Subbagian, Seksi, dan Subbidang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas dari berbagai bagian di bawah Sekretariat Jenderal, termasuk Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Biro Umum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik seperti penyusunan program, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan kepegawaian. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antar subbagian untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian.