di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1983 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1983 · Keppres No. 1 Tahun 1983 · Keppres Nomor 1 Tahun 1983
Apakah ini Peraturan Baru? Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 merupakan suatu keputusan presiden baru yang menetapkan kembali tingkat harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi untuk periode yang ditetapkan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Harga Jual Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi, sebagaimana dinyatakan pada bagian memutuskan Keputusan Presiden.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara teknis mengubah (amendemen) peraturan lain; yang dilakukan adalah pencabutan terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 dan penetapan ketentuan baru. Tidak disebutkan perubahan atau amandemen terhadap peraturan lain selain pencabutan Keppres 1/1982.
Status berlaku dari peraturan ini:
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penyesuaian selain tanggal efektif yang dinyatakan (7 Januari 1983 jam 00.00). Penyesuaian harus diselesaikan sebelum atau pada saat efektifitas harga.
Grandfathering clauses: Tidak ada klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi entitas yang sudah ada. Ketentuan pencabutan Keppres 1/1982 dan penetapan harga baru berlaku umum bagi semua pihak yang diatur.
Tidak mengatur sanksi