Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1984 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1984 · Keppres No. 2 Tahun 1984 · Keppres Nomor 2 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang Harga Jual eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak bumi yang dapat diterima oleh masyarakat. Kebijakan ini mencakup penetapan harga untuk berbagai jenis bahan bakar, termasuk Avigas, Avtur, Bensin Super, Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. Harga ditetapkan per liter dan berlaku mulai 12 Januari 1984. Menteri Pertambangan dan Energi diberi tugas untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini secara tertib.

(-)

(-)