Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1982 tentang Harga Jual Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1982 · Keppres No. 1 Tahun 1982 · Keppres Nomor 1 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1982Tanggal Penetapan:3 Januari 1982
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 1982
Tanggal Penetapan03 Januari 1982
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi, ditetapkan pada 3 Januari 1982 dan mulai berlaku 4 Januari 1982. Dalam teksnya peraturan ini sendiri mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1980.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum dalam dokumen ini tanggal atau keputusan pencabutan/penyataan tidak berlaku berikutnya. Dokumen ini hanya menunjukkan bahwa ia menggantikan/mencabut Keppres No. 30/1980 saat diberlakukan.

  • Karena instruksi tugas Anda menyatakan status saat ini INACTIVE, maka pencabutan/berakhirnya efektif peraturan ini telah terjadi pada suatu saat setelah pemberlakuannya; namun tanggal dan instrumen hukum pencabutnya tidak disertakan dalam teks lampiran yang diberikan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak menyebutkan pengganti yang spesifik. Dalam praktik pemerintahan, penetapan harga BBM umumnya selanjutnya diatur oleh Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri atau keputusan badan usaha negara (mis. Pertamina) pada periode-periode berikutnya.

  • Untuk memastikan peraturan pengganti yang spesifik, perlu pemeriksaan arsip resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM/Kementerian Sekretariat Negara atau database hukum nasional) untuk menemukan Keppres/Perpres/PP/Permen yang menerangkan penggantian atau peninjauan pengaturan harga BBM setelah 1982.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Penyesuaian Harga-harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi. Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan amandemen lain atau perubahan-perubahan selanjutnya sebelum peraturan ini menjadi tidak berlaku.

  • Oleh karena itu riwayat yang tercatat dalam dokumen: Keppres No. 30/1980 → dicabut oleh Keppres No. 1/1982. Riwayat setelah itu harus dicari pada sumber hukum resmi untuk melihat apakah ada Keppres/Perpres/PP/Permen yang mengubah atau mencabut Keppres No. 1/1982.

Isi Kebijakan (Historis)

Analisis bersifat historis — peraturan ini tidak berlaku saat ini.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Dalam konsideran Keputusan dinyatakan tujuan: untuk melanjutkan dan meningkatkan laju pembangunan pada masa resesi dunia dengan mendayagunakan dana APBN secara terarah bagi pembiayaan pembangunan, dan untuk menetapkan kembali harga jual eceran BBM pada tingkat yang masih tertopang oleh masyarakat.

  • Secara ringkas, tujuan kebijakan adalah menstabilkan dan/atau menyesuaikan harga BBM agar tidak membebani masyarakat dan anggaran negara berlebihan pada kondisi ekonomi global yang menantang, dengan cara penetapan harga eceran yang diputuskan secara sentral oleh Presiden.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban pemerintah/menteri: Menteri Pertambangan dan Energi diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan penetapan harga eceran sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yakni melaksanakan ketentuan dengan tertib.

  • Kewajiban pelaku usaha: meskipun Keppres tidak menguraikan mekanisme pengawasan atau sanksi rinci, implikasinya adalah pelaku usaha penyaluran dan penjualan BBM wajib menjual pada harga yang ditetapkan.

  • Hak pemerintah: menetapkan harga eceran BBM pada tingkat nasional untuk tujuan kestabilan dan kesejahteraan sosial-ekonomi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan normatif umum (tidak spesifik tercantum dalam dokumen): Kebijakan harga BBM merupakan ranah yang sering disesuaikan sejalan perubahan kondisi ekonomi makro, kebijakan subsidi, reformasi sektor energi, liberalisasi pasar atau pembentukan kerangka regulasi baru. Oleh karena itu Keppres yang bersifat menetapkan harga nominal cenderung digantikan oleh instrumen yang lebih fleksibel atau oleh kebijakan subsidi/penetapan harga yang baru.

  • Tanpa dokumen pencabut spesifik: tidak dapat dipastikan alasan pencabutan yang persis, tetapi kemungkinan besar karena adanya kebijakan harga baru, reformasi kelembagaan, atau pergeseran dari penetapan harga tetap menjadi mekanisme penyesuaian yang lebih dinamis.

Dampak Pencabutan
  • Secara umum, pencabutan ketentuan harga eceran tetap dapat mengakibatkan: perubahan mekanisme penetapan harga (mis. dari penetapan pusat ke penyesuaian berkala), dampak anggaran negara terkait subsidi BBM, dan penyesuaian bagi pelaku usaha dan konsumen terhadap harga baru.

  • Jika pencabutan disertai pengalihan ke mekanisme pasar atau subsidi targeting, dampak sosial-ekonomi (kenaikan harga bagi konsumen, tekanan inflasi) dan administrasi (penataan ulang peran kementerian dan BUMN) bisa terjadi. Namun rincian dampak harus dianalisis berdasar peraturan pengganti yang spesifik.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Analitis)

Catatan penting: Dokumen Keppres No. 1/1982 tidak memuat ketentuan peralihan rinci karena teks hanya menetapkan harga dan menugaskan Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan. Oleh karena itu perincian ketentuan peralihan harus dilihat pada instrumen hukum yang mencabut atau menggantikan Keppres ini.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Umumnya, ketika Keppres penetapan harga dicabut oleh peraturan berikutnya, keputusan pencabut akan memuat ketentuan peralihan mengenai tanggal efektif perubahan harga, jangka waktu penyesuaian bagi pelaku usaha, dan ketentuan penyelesaian administrasi/pencatatan fiskal.

  • Karena tidak tersedia teks pencabutan di sini, perlu pemeriksaan pada Keppres/Perpres/PP/Permen pencabut untuk mengetahui ketentuan peralihan yang sebenarnya diberlakukan.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi biasanya diatur melalui: (i) tanggal efektif perubahan harga, (ii) instruksi pelaksanaan teknis kepada kementerian/badan terkait, (iii) komunikasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, dan (iv) penyesuaian administratif oleh BUMN pelaksana distribusi BBM.

  • Jika peraturan pengganti mengubah skema subsidi, akan ada mekanisme penyaluran subsidi baru atau penghapusan subsidi yang diatur secara terpisah.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Prinsip umum hukum administrasi: hak dan kewajiban yang timbul ketika peraturan masih berlaku tetap berlaku untuk tindakan yang terjadi selama periode berlakunya peraturan. Namun setelah tanggal efektif pencabutan/berlaku peraturan baru, kewajiban penjualan pada harga lama tidak lagi wajib kecuali diatur lain oleh peralihan.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul selama keaktifan Keppres (mis. dugaan pelanggaran penjualan di luar harga) umumnya diselesaikan menurut aturan yang berlaku pada saat pelanggaran. Jika ada tindak pidana yang terkait, proses pidana mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada waktu perbuatan.

  • Untuk kepastian penyelesaian perkara yang spesifik, perlu pemeriksaan arsip perkara administratif/penegakan pada masa yang relevan atau ketentuan pencabut yang mengatur pengalihan penyelesaian perkara.

Sanksi (Historis)

Penegasan: Keppres No. 1/1982 yang dianalisis tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang tersedia. Berikut adalah analisis historis dan prinsip hukum yang relevan.

Sanksi yang dahulu berlaku
  • Dalam praktiknya, ketidakpatuhan terhadap penetapan harga eceran biasanya dapat dikenai tindakan administratif oleh instansi pelaksana (mis. peringatan, pencabutan izin usaha, atau tindakan pengawasan) dan/atau sanksi berdasarkan peraturan lain yang mengatur perdagangan, pengawasan harga, atau penegakan hukum konsumen.

  • Jika ada ketentuan pidana terkait penimbunan, praktik curang atau pelanggaran undang-undang lain (mis. Undang-Undang tentang perindustrian/perdagangan atau undang-undang pidana yang relevan), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada waktu perbuatan.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Sanksi administratif atau pidana terhadap perbuatan yang dilakukan selama masa berlakunya Keppres tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku saat perbuatan dilakukan; pencabutan peraturan ke depan tidak otomatis menghapus sanksi yang timbul dari perbuatan lampau (prinsip non-retroaktivitas berlaku terutama dalam hukum pidana).

  • Namun, jika peraturan pengganti memberikan amnesti administratif atau perubahan sanksi, maka aturan baru tersebut yang akan menentukan nasib penyelesaian sanksi.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus-kasus penegakan yang masih berjalan umumnya diselesaikan menurut ketentuan hukum saat pelanggaran terjadi, kecuali ada ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti yang secara tegas mengatur penyelesaian perkara yang belum selesai.

  • Untuk mengetahui status spesifik perkara atau sanksi tertentu perlu merujuk pada catatan penegakan (arsip pemerintahan, kejaksaan/polisi, pengadilan, atau instansi pengawas pada masa terkait) dan pada teks peraturan pencabut/pengganti.

Rekomendasi praktis: Untuk kepastian hukum terkait tanggal pencabutan, peraturan pengganti, ketentuan peralihan, dan sanksi yang berlaku, disarankan melakukan penelusuran pada Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, JDIH Kementerian terkait (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / Kementerian Sekretariat Negara), atau konsultasi dengan arsip nasional/perpustakaan hukum. Semua analisis di atas bersifat historis dan bersandar pada prinsip-prinsip hukum umum ketika teks spesifik pencabut/ pengganti tidak tersedia dalam dokumen yang Anda berikan.