Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2015 · Permenhub No. 38 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada penumpang angkutan udara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kewajiban bagi Penyelenggara Jasa Pelayanan Penumpang Angkutan Udara (Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri) untuk menyusun dokumen standar pelayanan sesuai dengan komponen yang ada dalam Lampiran I (selama di bandar udara) dan Lampiran II (selama di dalam pesawat udara) Peraturan Menteri ini. - Dokumen standar pelayanan tersebut harus disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. - Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan kesanggupan dan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. - Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.