Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2012 · Permenhub No. 49 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/87/V/2010 tentang Kelompok Pelayanan Jasa Angkutan Udara.

Peraturan Menteri ini mengatur standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan yang wajib diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Standar pelayanan ini dibagi menjadi tiga tahap:

  1. Sebelum Penerbangan (Pre-Flight): Meliputi informasi penerbangan, reservasi tiket, ticketing, check-in, proses menuju ruang tunggu, boarding, dan penanganan keterlambatan/pembatalan penerbangan serta denied boarding passenger.
  2. Selama Penerbangan (In-Flight): Meliputi fasilitas dalam pesawat (bagasi tercatat, toilet, interior, media hiburan, makanan/minuman, informasi keselamatan) dan pelayanan awak kabin.
  3. Setelah Penerbangan (Post-Flight): Meliputi proses turun pesawat, transit/transfer, pengambilan bagasi tercatat, dan penanganan keluhan penumpang.

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan tambahan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, mencakup tahapan pre-flight, in-flight, dan post-flight.

Badan usaha angkutan udara wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)