Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 185/2015 · Permenhub No. 185 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 185 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 November 2015
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara. Tujuannya adalah menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur standar pelayanan penumpang kelas ekonomi yang meliputi pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight). Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan informasi penerbangan, pemesanan tiket, check-in, boarding, dan penanganan keterlambatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas dan petugas pendamping. Standar pelayanan ini dibagi menjadi tiga kelompok: full service, medium service, dan no frills, dengan kewajiban masing-masing badan usaha untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi administratif.