Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2021 · Permenhub No. 30 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara dengan menetapkan standar pelayanan minimal bagi penumpang angkutan udara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kebijakan ini mengatur pelayanan penerbangan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk penumpang kelas ekonomi dan rute penerbangan dalam negeri. Standar pelayanan yang ditetapkan mencakup pelayanan sebelum penerbangan, selama penerbangan, dan setelah penerbangan, serta memperhatikan hak-hak penumpang berkebutuhan khusus. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal diwajibkan untuk memiliki Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang memenuhi asas perlindungan konsumen dan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa.

1. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.