Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2016 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi untuk:

  1. Mess Pemda Palembang, dengan tarif yang berbeda untuk pejabat/PNS dan umum, serta tambahan tarif untuk extra bed.
  2. Mess Pemda Banding Agung, dengan tarif yang berbeda untuk pejabat/PNS dan umum, serta tambahan tarif untuk extra bed dan penggunaan Karaoke Room.
  3. Mess Pusri, dengan tarif yang berbeda untuk Wisma Pusri, Graha, dan Cottage, serta tarif untuk penggunaan Aula dan Karaoke Room.
  4. Graha Subik, dengan tarif yang berbeda untuk Graha Subik A dan Graha Subik B.

Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai fasilitas dan jenis pelayanan di tempat rekreasi dan pariwisata, termasuk:

  1. Tempat Pariwisata Wisma Pusri (tarif masuk dan tarif kendaraan).
  2. Tempat Rekreasi seperti Pulau Marisa Danau Ranau, Pemandian Air Panas, Pemandian Air Terjun, Dermaga sandar ketek Wisma Pusri, Water Closet, Pemakaian kamar bilas, Pemakaian lokasi tempat berjualan, Gunung Seminung, Panggung Terbuka, Jet Ski, Banana Boat, dan Arung Jeram.

Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat rekreasi, pariwisata dan hiburan dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat atau dihitung berdasarkan unsur biaya penyediaan layanan.

(-)

(-)