Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan serta pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan RSUD Muaradua, yang mencakup berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, pertolongan persalinan, rawat inap, tindakan medik umum, tindakan medik gigi & mulut, pemeriksaan diagnostik, dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif pemakaian bangunan seperti gedung kesenian dan rumah dinas, serta tarif pemakaian kendaraan/alat-alat berat dan mobil ambulance/jenazah.

(-)

(-)