Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin trayek. Objek retribusi PBG mencakup penerbitan PBG dan SLF untuk berbagai jenis pembangunan, termasuk bangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG. Subjek retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan biaya penyelenggaraan layanan. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi. Lampiran peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai struktur retribusi, tabel indeks, dan contoh perhitungan retribusi.