Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 9) 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 8) 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2016 Nomor 8) 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2018 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin trayek. Objek retribusi PBG mencakup penerbitan PBG dan SLF untuk berbagai jenis pembangunan, termasuk bangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG. Subjek retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan biaya penyelenggaraan layanan. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi. Lampiran peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai struktur retribusi, tabel indeks, dan contoh perhitungan retribusi.

(-)