di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2023 · Permensos No. 3 Tahun 2023 · Permensos Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk menata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana. Setiap jabatan memiliki Kelas Jabatan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi. Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, kenaikan jenjang, atau pengangkatan pejabat administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan.
Pegawai dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya berdasarkan Kelas Jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.