Peraturan Menteri Sosial ini mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 yang memuat daftar nama dan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.