Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2025 · Permensos No. 1 Tahun 2025 · Permensos Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:15 Januari 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan15 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 569).

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 yang memuat daftar nama dan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.

1. Pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)