Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, potensi daerah, cakupan tugas, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan keuangan, serta sarana dan prasarana daerah. Peraturan ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas-dinas (Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, dll.), badan-badan, kantor-kantor, rumah sakit, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, dan kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang staf ahli bupati.

1. Segala ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)