Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, potensi daerah, cakupan tugas, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan keuangan, serta sarana dan prasarana daerah. Peraturan ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas-dinas (Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, dll.), badan-badan, kantor-kantor, rumah sakit, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, dan kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang staf ahli bupati.