Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 12/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah, dengan menghapus beberapa huruf dan menambahkan huruf baru.
  2. Perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 huruf a) mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah.
  3. Perubahan nomenklatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3 mengenai susunan organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
  4. Penambahan angka 4 pada Pasal 14 ayat (1) huruf c dan penghapusan huruf e mengenai susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.
  5. Perubahan nomenklatur dalam Bagian Ketujuh, Pasal 15 dan Pasal 16 mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Penghapusan Bagian Kelima belas, Paragraf 1, paragraf 2, Pasal 31, dan Pasal 32.
  7. Penyisipan Bagian Kelima belas A dan Bagian Kelima belas B mengenai Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  8. Perubahan Pasal 36 ayat (1) huruf b angka 2 dan penambahan angka 3 mengenai susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah.
  9. Perubahan Bagian Kedelapan belas, Pasal 37, dan Pasal 38 mengenai Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Perempuan.
  10. Penghapusan Bagian Kesembilan belas, Paragraf 1, Paragraf 2, Pasal 39, dan Pasal 40.
  11. Penyisipan Bagian Kesembilan belas A dan Bagian Kesembilan belas B mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  12. Penyisipan Bagian Kedua puluh tujuh A dan Bagian Kedua puluh tujuh B mengenai Kantor Kesatuan Bangsa.
  13. Penghapusan Bagian Kedua puluh delapan, Paragraf 1, Paragraf 2, Pasal 57, dan Pasal 58.

(-)

(-)