di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan perubahan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Dinas-Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll.), dan Kecamatan. Setiap Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, atau C) sesuai dengan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan, kelompok jabatan fungsional pada setiap Perangkat Daerah dan UPT, serta staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.