Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Orgaisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kab Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Orgaisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta optimalisasi fungsi pengoordinasian perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di Kabupaten Sleman. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penataan kelembagaan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Kantor Lingkungan Hidup ditingkatkan menjadi Badan Lingkungan Hidup untuk memperkuat pengelolaan lingkungan. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ditata ulang berdasarkan urusan pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Beberapa kantor dan bagian pada OPD lain juga mengalami perubahan atau penghapusan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Peraturan ini juga membentuk Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah.

1. Kewenangan, Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan, kewenangan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)