di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: UU 36/2004 · UU No. 36 Tahun 2004 · UU Nomor 36 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 disusun sebagai implementasi dari Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. APBN 2005 dirancang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, serta berpedoman pada rencana kerja pemerintah tahun 2005 untuk mempercepat reformasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkokoh persatuan bangsa.
APBN Tahun Anggaran 2005 mencakup pendapatan negara dan hibah yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Belanja negara dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah. Belanja pemerintah pusat dikelompokkan berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Belanja untuk daerah meliputi dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Defisit anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00 akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. Pemerintah akan menyusun Laporan tentang Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, serta mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.