Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: UU 9/2005 · UU No. 9 Tahun 2005 · UU Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 dengan perkembangan ekonomi makro yang terjadi, termasuk kenaikan harga minyak dunia dan perubahan nilai tukar rupiah. Perubahan ini mencakup penyesuaian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, anggaran belanja negara juga disesuaikan, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Defisit anggaran yang dihasilkan akan dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Undang-Undang ini juga mengatur peluncuran sisa anggaran untuk kegiatan tertentu hingga tahun anggaran berikutnya.

1. Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan tahun anggaran 2006. 2. Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam DIPA tahun anggaran 2005 dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun 2006.

(-)