di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.01/2018 · PMK No. 180/PMK.01/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window guna meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan impor, serta untuk menjaga daya saing perekonomian Indonesia di tingkat internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.
Ketentuan Substansial: Lembaga National Single Window adalah unit organisasi non-Eselon di bawah Menteri Keuangan, bertugas mengelola dan menyelenggarakan Sistem Indonesia National Single Window. Fungsi lembaga ini meliputi perumusan pedoman, penyediaan fasilitas pengajuan dan pemrosesan dokumen, simplifikasi dan standardisasi kebijakan ekspor/impor, serta koordinasi antar kementerian/lembaga. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Penjaminan Mutu.