di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window
Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.01/2015 · PMK No. 138/PMK.01/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW). PP INSW merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Menteri Keuangan yang bertugas mengelola portal INSW untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen terkait ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. Fungsi utama PP INSW meliputi penyampaian data dan informasi secara tunggal, penjaminan sistem pelayanan beroperasi terus menerus, manajemen sistem informasi, koordinasi pertukaran data, dan integrasi sistem NSW ke dalam ASW. Struktur organisasi PP INSW terdiri dari Sekretariat dan tiga Deputi yang masing-masing menangani proses bisnis, pengembangan dan operasional sistem, serta hubungan antar lembaga.