Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.01/2015 · PMK No. 138/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW). PP INSW merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Menteri Keuangan yang bertugas mengelola portal INSW untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen terkait ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. Fungsi utama PP INSW meliputi penyampaian data dan informasi secara tunggal, penjaminan sistem pelayanan beroperasi terus menerus, manajemen sistem informasi, koordinasi pertukaran data, dan integrasi sistem NSW ke dalam ASW. Struktur organisasi PP INSW terdiri dari Sekretariat dan tiga Deputi yang masing-masing menangani proses bisnis, pengembangan dan operasional sistem, serta hubungan antar lembaga.

(-)

(-)