Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.01/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.01/2022 · PMK No. 78/PMK.01/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 ini menetapkan struktur dan fungsi Lembaga National Single Window (LNSW) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional dan memfasilitasi perdagangan melalui pengelolaan dokumen ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. LNSW berada di bawah Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama LNSW meliputi pengelolaan Sistem Indonesia National Single Window, penyediaan fasilitas untuk pengajuan dan pemrosesan dokumen, serta koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Struktur organisasi LNSW terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan. Setiap direktorat memiliki subdirektorat yang bertanggung jawab atas fungsi spesifik seperti perencanaan sistem informasi, pengembangan sistem, keamanan informasi, dan kemitraan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)